JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menerima 3 orang tersangka kasus tindak pidana korupsi pekerjaan upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis pada perusahaan cabang Pelabuhan Jambi pada tahun 2019 - 2021.
Penerimaan 3 orang tersangka ini dilakukan pada Rabu (24/1) di Lantai III, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi, Donny Haryono melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Fatharany menyampaikan, 3 orang tersangka tersebut berinisial (ST), (CRA) dan (AR).
Selain itu, dikatakan Lexy bahwa Jaksa Penuntut Umum selain menerima 3 tersangka juga menerima barang bukti kasus ini.
Proses serah terima tersangka dan barang bukti yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur diketahui terdapat uang tunai yang dikembalikan oleh para tersangka sejumlah Rp 3,4 miliar.